Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 4)
Baca pembahasan sebelumnya Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 3)
Kaidah dan hukum yang terkait dengan syirik kecil
Pertanyaan 06:
Apakah kaidah untuk mengenal syirik kecil?
Baca Juga: Sebab-Sebab Yang Menjadikan Dosa Kecil Dihukumi Sebagai Dosa Besar
Jawaban:
Kaidah untuk mengenal syirik kecil yang membedakannya dengan syirik besar, bid’ah dan maksiat adalah: apa yang disebut oleh syariat dengan syirik atau yang semakna dengan syirik dan hal itu menjadi sarana menuju syirik besar.
Yang semakna dengan syirik adalah kekafiran atau at-tandiid (penyekutuan) kecil.
Jika syariat menyebut seseuatu (ucapan atau perbuatan, pent.) sebagai kemusyrikan, kekafiran atau menjadikannya sebagai penyekutuan kecil, maka hal ini masuk dalam bab tentang apa yang disebut syariat sebagai syirik atau yang semakna dengan syirik.
Oleh karena itu, harus terpenuhi dua syarat:
Pertama, menjadi sarana menuju syirik besar.
Kedua, syariat menyebutnya sebagai syirik atau yang semakna dengan syirik.
Baca Juga: Inilah Dosa Yang Lebih Besar Dari Dosa Syirik
Berikut adalah contoh untuk memperjelas hal ini:
- Membunuh seorang mukmin adalah kekafiran. Terdapat dalil dari syariat yang menyebutnya sebagai kekafiran. Akan tetapi, syariat tidak menyebutnya sebagai syirik kecil, karena tidak terpenuhi syarat yang pertama, yaitu menjadi sarana menuju syirik besar.
- Menyembelih (untuk Allah, pent.) di sisi kubur adalah maksiat dan bid’ah, dan bukan kemusyrikan. Karena tidak terpenuhi syarat ke dua.
- Membuat bangunan di atas kubur adalah bid’ah, dan bukan kemusyrikan. Juga tawassul dengan jah (kedudukan atau kemuliaan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena tidak terpenuhi syarat kedua.
Contoh yang memenuhi dua syarat di atas adalah bersumpah dengan selain Allah Ta’ala. Karena syariat menyebutnya dengan istilah syirik dan perbuatan ini juga menjadi sarana menuju syirik besar dengan adanya pengagungan terhadap makhluk yang disebut dalam sumpah sebagaimana pengagungannya kepada Allah Ta’ala.
Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa Maksiatnya
Pertanyaan 07:
Apa hukum yang berkaitan dengan syirik kecil?
Jawaban:
Terdapat beberapa hukum yang berkaitan dengan syirik kecil, yaitu yang berkaitan dengan hukum ketika di dunia dan yang berkaitan dengan perkara di akhirat. Hal ini karena syirik kecil itu masuk dalam permasalahan yang diketahui berdasarkan nama (istilah) dari syariat dan hukum-hukum (yang terkait dengannya). Maka “syirik” adalah suatu istilah (dalam syariat) yang memiliki konsekuensi hukum tertentu.
Adapun hukum yang berkaitan dengan (pelaku) syirik kecil ketika di dunia adalah:
Pertama, (jika dia meninggal), tetap dishalati.
Kedua, dikuburkan di pemakaman kaum muslimin ketika dia meninggal membawa dosa syirik kecil.
Ketiga, diberikan wala’ (kecintaan dan loyalitas) sesuai dengan kadar keimanannya, dan diberikan bara’ (rasa permusuhan) sesuai dengan kadar syirik kecil yang dia terjerumus ke dalamnya.
Keempat, pelakunya tidaklah keluar dari agama Islam. Dia tetap seorang mukmin, tapi dengan keimanan yang tidak sempurna, karena terjerumus dalam syirik kecil.
Kelima, darah dan hartanya tetap terjaga (ma’shuum).
Adapun hukum yang berkaitan dengan (pelaku) syirik kecil ketika di akhirat adalah:
Pertama, Allah Ta’ala tidak menjadikan pelakunya kekal di neraka.
Kedua, syirik kecil itu akan menghapus amal yang tercampuri dengannya. Dalam Shahih Muslim (no. 2985) diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ‘Aku adalah sekutu yang paling tidak memerlukan sekutu. Barangsiapa melakukan suatu amalan dengan menyekutukan-Ku dengan selain Aku, niscaya Aku meninggalkannya dan sekutunya itu’.”
Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa Maksiatnya
Allah Ta’ala tidak akan mengampuni pelaku syirik kecil kecuali jika dia bertaubat. Hal ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nisa’,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni kemusyrikan dan dia mengampuni dosa yang di bawah kemusyrikan bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)
Firman Allah Ta’ala,
أَنْ يُشْرَكَ بِهِ
dalam bahasa Arab adalah fi’il mudhari’ (يشرك) yang disambung dengan an mashdariyyah, (أن المصدرية) sehingga maknanya menjadi:
الْإِشْرَاك
Sehingga maknanya adalah:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ الْإِشْرَاك بِهِ
(Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengampuni kemusyrikan.)
Dan hal ini menunjukkan makna umum (yaitu, mencakup semua jenis syirik, baik syirik besar ataupin syirik kecil, pent.), karena dalam konteks kalimat negatif.
Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan Syirik Besar Dan Syirik Kecil
Inilah pendapat yang lebih kuat (rajih).
Pendapat ke dua dalam masalah ini adalah bahwa syirik kecil itu (bisa jadi) diampuni oleh Allah Ta’ala di akhirat (meskipun pelakunya tidak bertaubat ketika meninggal dunia, pent.). Dan ulama yang berpendapat seperti ini membawa firman Allah Ta’ala dalam ayat di atas kepada syirik besar saja (tidak syirik kecil, pent.).
Mereka berdalil dengan surat Al-Maidah,
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
“Sesungguhnya siapa saja yang menyekutukan Allah Ta’ala, maka sungguh Allah haramkan surga baginya dan tempat kembalinya adalah neraka.” (QS. Al-Maidah [5]: 72)
Maka “syirik” dalam Al-Qur’an itu khusus hanya syirik besar.
Yang lebih tepat, ayat dalam surat Al-Maidah tersebut adalah khusus (berkaitan dengan syirik besar, pent.) berdasarkan konteks ayat. Pengharaman atas surga itu tidaklah berlaku kecuali bagi orang yang terjerumus dalam syirik besar.
Adapun ayat dalam surat An-Nisa’ maka berlaku umum, mencakup syirik besar dan syirik kecil, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
Baca Juga:
[Bersambung]
***
@Puri Gardenia, 18 Jumadil akhir 1440/23 Februari 2019
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/45824-tanya-jawab-seputar-syirik-kecil-bag-4.html